Klaten (Humas) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi guna membahas ketentuan zakat fitrah dan fidyah. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kabag Kesra Setda Pemerintah Kab. Klaten, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), BAZNAS, MUI, termasuk perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MTA, serta LDII
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kemenag Klaten pada hari Selasa, (11/3/2025) perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), menyampaikan informasi terkait harga beras yang menjadi acuan dalam penentuan kadar zakat fitrah, disampaikan bahwa harga beras umum per 11 Maret 2025 adalah Rp. 14.000,- /Kg.
Menanggapi hal ini, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Anif Solikhin, menegaskan pentingnya memastikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar mereka dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam Rapat Koordinasi ini di putuskan :
- Untuk mengantisipasi fluktuasi harga beras di pasaran, maka ditetapkan harga beras umum sebesar Rp. 15.000,-/Kg.
- Besaran zakat fitrah sesuai Peraturan Menteri RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana tercantum pada pasal 30 sebagai berikut :
- Ayat (1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa
- Ayat (2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari
- Ayat (3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
- Besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Jenis beras : Umum
- Harga / Kg : Rp. 15.000,-
- Besaran zakat (Kg) : 2,5 Kg
- Dalam bentuk uang (Rp) : Rp. 37.500,-
- Besaran Fidyah adalah sebagai berikut :
- Makanan pokok : Beras umum
- Harga/Kg : Rp. 15.000,-
- Besaran Fidyah : 0,675 Kg
- Dalam bentuk uang : Rp. 10.125,-
- Pembulatan : Rp. 10.500,-
Terkait dengan edaran resmi mengenai zakat dan fitrah, Kankemenag Klaten menyatakan bahwa edaran tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat baik melalui poster media sosial maupun selebaran. Hal ini bertujuan agar umat Islam memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kewajiban zakatnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kemenag, ormas Islam, dan instansi terkait dapat terus terjalin guna memastikan pelaksanaan zakat, fitrah, dan fidyah berjalan dengan baik. Selain itu, koordinasi yang intensif diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dan menjalankan kewajiban mereka dengan lebih tertib dan sesuai dengan syariat Islam. (sm)