Klaten-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melantik Pengurus MGMP PAI SMK Periode Masa Bhakti 2021-2024 sebagai ketua Suyono, Rabu (23/2), yang dihadiri Ketua MKKS Kabupaten Klaten dan Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kab. Klaten.
Kakankemenag Klaten Hariyadi sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus yang telah dilantik, semoga dapat mengemban amanah ini dengan baik serta mengharapkan kepada pengurus agar dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam khususnya di SMK Kabupaten Klaten.
Kepada Pengurus MGMP PAI SMK untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan serta selalu menjalin sinergi dan komunikasi bersama dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam.
“Terus meningkatkan kualitas dan kompetensi, karena guru bertanggungjawab menciptakan generasi penerus bangsa yang handal dan berkualitas serta membentuk karakter anak didik agar memiliki akhlak mulia,” tegas Hariyadi.
Melalui MGMP ini diharapkan dapat dijadikan wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam untuk berdiskusi, saling bertukar pikiran dan berbagi ilmu untuk meningkatkan kreativitas dan melakukan inovasi baru dalam pembelajaran selain itu juga dapat dijadikan wadah untuk silaturrahmi, ungkapnya.
Apa yang menjadi tanggung jawab kita bersama terhadap anak didik dan melalui MGMP ini yang memang konsen, ada 3 hal yang akan dicapai, pengembangan diri dari para guru sendiri, publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh para guru PAI benar-benar bisa dibaca oleh khalayak umum dan Karya Inovatif, katanya.
Karya-karya inovatif para guru ditunggu ditengah pandemi, kekurangan apa yang sekarang ini dirasakan, sesuatu yang kurang terhadap anak didik itu maka melalui karya-karya inovasi ditunggu untuk mengatasi kekurangan dalam pembelajaran, jelasnya.
“Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru menjadi hal yang mutlak dan terus dilakukan, karena dipundak para guru ada amanat untuk menghantarkan putra putri kita untuk meneruskan estafet kepemimpinan, keilmuan, peradaban dimasa masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Maka Menteri Agama melalui Peraturannya Nomor 38 tahun 2018, lebih spesifik melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1381 Tahun 2020 telah mengatur sedemikian rupa agar guru-guru dapat mengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selanjutnya Kakankemenag juga menyampaikan perihal Moderasi Beragama yang akan menjadi gerakan bersama secara nasional karena dianggap penting dan menjadi prasyarat bagi terwujudnya suasana kondusif baik di pemerintahan, di dunia politik maupun di sosial dan peradaban kita semua, pungkasnya.(sm_aj)