Klaten-Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten, Jawa Tengah, Anif Solikhin meminta warga melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa PPKM Darurat.
“Masyarakat khususnya di Klaten agar melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No 17 Tahun 2021,” hal tersebut dikatakan saat menjadi narasumber dalam talkshow BKB (Bincang Klaten Bersinar) yang diadakan oleh RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Klaten, Jumat (16/7).
SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021 mengatur tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di wilayah PPKM Darurat, katanya.
“Pelaksanaan salat Idul Adha dihimbau agar dilaksanakan dirumah masing-masing untuk menghindari terjadi kerumunan,” katanya.
Anif menjelaskan, di tengah kondisi Klaten yang masih cukup tinggi penyebaran Covid 19 dengan pemberlakuan PPKM Darurat dan termasuk dalam level 4 maka melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing menjadi ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid 19.
“Daripada menciptakan mudharat karena berkerumun dan berpotensi terjadi penyebaran maka akan lebih baik cukup melaksanakan shalat di rumah. Kami harapkan peran tokoh agama untuk mengajak jamaah untuk melaksanakan surat edaran ini,” tandas Anif.
Begitu juga, kata Kakankemenag, takbiran yang diimbau tidak dilakukan secara berkeliling namun tetap dilaksanakan di rumah.
“Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, beralngsung pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah agar bekerja sama dengan rumah pemotongan hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” ungkapnya.
Tetapi jika RPH adanya keterbatasan jumlah dan kapasitas, maka bisa dilaksanakan di area luas dengan prokes ketat, penerapan alat dengan sistem satu orang satu alat, tuturnya
“Pendistribusian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima masing-masing dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.(aj)