Perkawinan KeCanTOL KaMU VII (Kelas Calon Pengantin OnLine Karanganom Mantap dan Unggul VII) pada Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 08.00-11.00 WIB.
Kepala KUA Kemenag Klaten Muslih sekaligus penanggung jawab kegiatan menyampaikan, KeCanTOLKaMU VII ini memiliki tujuan memberi bekal kepada calon pengantin agar terwujud keluarga berkualitas Sakinah mawaddah warahmah,sehat dan bahagia.
Inovasi kegiatan online ini diharapkan bisa berlanjut pada KeCanTOL KaMU berikutnya, bahkan nanti pada saat normal/pandemi berakhir kegiatan KeCanTOL KaMU masih bisa berlangsung karena banyak permintaan dari masyarakat.
KeCanTOL KaMU bisa membantu bagi mereka yang tidak bisa mengikuti melalui tatap muka dan yang domisili di luar kota Klaten, katanya.
“Ini salah satu upaya menurunkan angka perceraian, menurunkan angka kematian ibu dan anak serta menurunkan angka stunting,” harap Muslih.
Hal senada disampaikan Sri Haryanti Samodra selaku Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan Karanganom, bimbingan perkawinan merupakan salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak serta menurunkan angka stunting.
“Sangat penting minum tablet tambah darah bagi calon pengantin wanita, tablet tambah darah bisa membantu calon pengantin untuk persiapan hamil dan melahirkan agar tidak terjadi anemia,” jelasnya.
Selain pemenuhan gizi dalam makanan akan membantu bayi dalam kandungan tumbuh sehat. Demikian juga dengan makanan yang bergizi ini akan membantu menurunkan angka stunting pada anak, kata Haryanti.
Selanjutnya Pipit Sri Handayani Bidan Koordinator Puskesmas Karanganom dengan materi Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin, berharap acara ini memberi manfaat bagi masyarakat.
“Adanya konsultasi dengan dokter puskesmas maupun bidan desa merupakan tindak lanjut pasca bimbingan perkawinan. Ini merupakan suatu perkembangan yang sangat positif,” ujar Pipit.
KeCanTOL KaMU menghadirkan narasumber Herita Nur Fatmawati (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Klaten) menyampaikan materi Etika Perkawinan dan Keluarga Sakinah, kemudian Saudara Indira Rahma Annisa, SH (Aktifis Pendiri Taman Baca “Widya Anatar” Karanganom) dengan materi UU Perkawinan.(mh_aj)