Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Penyelenggara Syariah, Senin (21/10) mengadakan kegiatan rakor pembinaan lembaga pengelola zakat. Rakor ini bertempat di RM Kakung Sableng dengan melibatkan dari berbagai lembaga pengelola zakat di Klaten, LAZISMU, LAZIS NU, DSH, Solo Peduli 3 dan Baznas Klaten.
Penyelenggara Syariah Faizatul Umma mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Klaten dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), tentang tata cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang dipercayakan oleh pemerintah untuk melakukan pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan dana zakat.
Tujuannya lanjut Faizatul, ingin mengetahui konsep dan cara lembaga pengelola zakat tentang pola sosialisasi zakat kepada jamaah dan masyarakat Islam, mengetahui penerimaan atau yang terkumpul dari dana zakat yang dihimpun.
“Kami juga ingin mengetahui pelaksanaan pendistribusian dana zakat berlaku secara komprehensif kepada masing-masing asnaf yang menerima dana zakat,” tandas Faizatul.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin mengapresiasi kegiatan ini, Kemenag terus bersinergi dengan Baznas dan LAZ dalam pembinaan zakat, agar terbinanya lembaga pengelolaan zakat yang profesial dan tersedianya data yang akurat untuk akuntabitas kerja, paparnya.
“Diharapkan lembaga mampu mengurus dana zakat dan melaporkannya secara berkala, mendistribusikannya sesuai yang diperuntukkan dan diharapkan tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat penerima bantuan dana zakat,” kata Anif
Selain itu tambahnya, terjadi pengamanan dana zakat, prosedur pengumpulan dana zakat harus sesuai aturan dan syariat islam, metode pendistribusian dana zakat.
Kakankemenag mengajak semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk bersama-sama BAZNAS saling memperkuat dalam menjalankan amanah umat dan memajukan pengelolaan zakat di Klaten.
Lembaga pengelola zakat perlu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola untuk masyarakat, pinta Kakankemenag.(aa_aj)