Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Bimas Islam menurunkan tim untuk penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) teladan tingkat Kabupaten Klaten yang akan diajukan mewakili Klaten ke tingkat Jawa Tengah.
Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana yang memimpin langsung penilaian menyampaikan, bahwa penilaian langsung ke KUA kecamatan untuk meninjau langsung kondisi KUA kecamatan tersebut, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan KUA kecamatan teladan tingkat kabupaten Klaten.
“Untuk penetapan KUA kecamatan teladan tingkat kabupaten Klaten, selain penilaian lapangan yang sedang dilakukan, nanti juga ada uji kompetensi Kepala KUA Kecamatan” ujar Sudarsana saat melakukan penilaian KUA Kecamatan Trucuk, Senin (29/4).
Ia menjelaskan bahwa tim penilai akan menilai administrasi yang ada di KUA teladan tersebut, baik itu administrasi pencatatan nikah maupun administrasi lainnya yang ada di KUA kecamatan seperti aplikasi dan juga beberapa keperluan lainnya pada 4 KUA yang masuk nominasi dari 26 KUA di Klaten.
“Selain menilai, moment tersebut juga dilakukan sebagai pembinaan bagi KUA kecamatan yang dikunjungi, kalau ada perbaikan atau masukan baru bisa dijadikan untuk penyempurnaan di masa yang akan datang,” lanjut Kasubbag.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan wawancara dengan Kepala KUA dan staf mengenai tata pelayanan kantor, indikator keberhasilan tugas, dan bukti fisik yang tersedia serta melihat semua tupoksi KUA untuk memaksimalkan penilaian KUA teladan yang diharapkan memberi hasil yang terbaik.
Hamdan juga mengatakan setelah penilain lapangan tuntas, seluruh tim melakukan pengumpulan data dan nilai dari hasil tersebut dan penilaian akhir bagi yang mendapat juara 1 akan dikukuhkan dan hasilnya dikirim ke Kanwil.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Hartanto mengatakan maksud dan tujuan penilaian KUA teladan untuk meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan dan prestasi di Kantor Urusan Agama pada masyarakat
Selain itu, lomba ini juga digelar sebagai upaya untuk memilih salah satu Kantor Urusan Agama yang memenuhi standar penilaian.
“Standar penilaian pada kegiatan ini meliputi sistem manajemen perkantoran, kinerja para pegawai, bagaimana pelayanan kepada masyarakat, aspek lingkungan, serta kemampuan dan kecakapan Kepala KUA”, ungkap Hartanto.(mt_aj)