Klaten-Mahligai rmah tangga perkawinan bukan hanya memenuhi kebutuhan seksual secara sah, tetapi sebagai usaha membangun keluarga yang sakinah dan mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hal ini disampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten kegiatan bimbingan perkawinan (BIMWIN) pranikah bagi calon pengantin (catin) angkatan VI di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten Klaten yang dihadiri 40 pasang catin dari perwakilan masing-masing Kecamatan yang akan berlangsung dari 6-7 Nopember 2018,(6/11).
Dihadapan peserta Bimwin Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana mengatakan,Saudara semua yang hadir di sini calon pengantin, karena sebentar lagi akan menikah, mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melangsungkan perkawinan secara sah. Baik menurut hukum Islam maupun menurut undang-undang yang berlaku di negara kita. Artinya pernikahan tercatat di KUA.
Bimbingan pra nikah atau kursus calon pengantin (Suscatin) seperti ini diperlukan bagi catin, karena ini bekal untuk menuju rumah tangga yang sakinah. Jadi, program suscatin ini adalah program pemerintah dan berlaku nasional, bukan di sini saja Klaten saja, tandas Sudarsana.
Calon pasangan suami istri perlu memiliki pemahaman yang cukup tentang keluarga yang baik sesuai tuntunan agama. Merencanakan rumah tangga yang matang dan tujuan yang jelas serta bekal yang cukup agar perkawinan bisa kokoh.
Pembekalan Catin bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana menciptakan perkawinan yang baik, nyaman serta mampu mengelola bahtera rumah tangga sesuai tuntunan agama, sehingga, menuju keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah, jelas Kasubbag.
Program ini diyakininya, dapat memfilter dan mendeteksi secara dini apakah mereka benar-benar pasangan laki-laki dan perempuan sebelum dilaksanakan akad nikah.
Ditambahkan, kegiatan bimbingan calon pengantin ini merupakan salah satu misi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, sehingga seluruh calon pengantin, sedapat mungkin bisa mempersiapkan diri termasuk bekal sebelum menjadi pasangan suami isteri yang sah.
Bimwin ini juga sebagai pengayaan untuk para calon pengantin sehingga mereka dapat memahami kewajiban dan hak masing-masing sesuai dengan syariat Agama Islam dan hukum yang berlaku, imbuhnya.(aj)