Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten mengadakan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) percepatan pensertifikatan tanah wakaf yang digelar di RM Kakung Sableng Klaten yang dihadiri oleh BPN, Pengadilan Agama, BWI, Nadzir Wakaf dan Kepala KUA se Kabupaten Klaten, Senin (14/5).
Kepala Kantor Kementerian Masmin Afif mengatakan, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari, persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah.
Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum, ujar Kakankemenag
Untuk itulah dengan adanya kerjasama antara Kemana dan BPN Kabupaten Klaten, maka permasalahan tanah wakaf di Klaten dapat segera diatasi, apalagi jumlah tanah yang belum bersertifikasi lebih banyak dari jumlah yang telah bersertifikat, tegas Masmin
Ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagai bentuk sinergitas dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
Adapun tujuan dilakukannya MoU ini untuk meningkatkan kegiatan pensertifikatan tanah wakaf, memprioritaskan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf, melakukan perumusan program dan rencana aksi kegiatan pensertifikatan tanah, melakukan sosialisasi dan implementasi dan bimbingan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf, serta melakukan koordinasi, supervisi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, kata Masmin.
Sementara itu Sujarno dari BPN Kabupaten Klaten mengatakan, BPN dan Kemenag akan bekerjasama semaksimal mungkin guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk kelengkapan lainnya, administrasi lengkap akan lebih mempercepat pensertifikatan, sehingga kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya cepat terealisasi.
Jika bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah wakaf sudah atas nama pemiliknya, maka sengketa tidak mungkin terjadi, tandas Sujarno.
Secara simbolis dalam kegiatan ini diserahkan empat sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir baik yang berbadan hukum, kelompok dan perorangan.(aj)