Klaten-Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Klaten, melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, merealisasikan program yang kali pertama dilakukan berupa bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 5 mustahik di lingkungan Kemenag Klaten, masing-masing penerima bantuan mendapat jatah sebesar 9 juta rupiah.
Ini merupakan program Baznas Kabupaten Klaten, kami sifatnya hanya membantu dan memfasilitasi, ungkap Kakankemenag Klaten Masmin Afif dalam penyerahan bantuan sekaligus penandatanganan berita acara serah terima bantuan zakat yang bertempat lantai 2 Aula Koppenda, Jumat (27/4).
Bantuan program rehab RTLH diberikan kepada rumah keluarga besar Kemenag Klaten yang memiliki rumah tidak layak huni diwilayah Kabupaten Klaten, ini merupakan komitmen dari Baznas Kabupaten Klaten bersama Pengelola UPZ Kemenag Klaten, dalam upaya mendukung dan membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinanan, salah satunya yaitu program RTLH di Kabupaten Klaten, tandas Masmin.
Alhamdulillah dengan sinergitas semua komponen program RTLH ini dapat direalisasikan dengan baik. Mudah-mudahan kedepannya jumlah penerima manfaat dari program RTLH ini bisa bertambah jumlah dan nominalnya, jelas Masmin.
Seluruh ASN Kemenag Klaten telah menyalurkan 2,5 dari gaji untuk zakat, infaq serta sodakoh (ZIS) melalui UPZ Kemenag Klaten, keberadaan UPZ sudah ditunjuk dan diberi SK oleh Baznas Kabupaten Klaten, sebagai lembaga negara yang dipercaya untuk mengelola ZIS.
Sementara itu Penyelenggara Syariah Retna Fithrotin selaku Ketua UPZ Kemenag Klaten menambahkan, mudah-mudahan, dengan bantuan rehab yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi penerima.
Bantuan tersebut harus dipergunakan untuk rehab rumah, dan sanggup menyelesaikan pekerjaan rehab rumah sesuai dengan proposal yang telah diajukan dalam waktu sebulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima, jelas Retna.
Program ini merupakan wujud kepedulian sosial terhadap sesama, semoga barokah dan awet rumahnya, imbuhnya.(aj)