Klaten-Istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.
Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Klaten M Yusuf dalam rakor istithaah kesehatan jamaah calon haji Klaten di ruang Kepala Kemenag Klaten yang menghadirkan dari Dinkes Klaten, Dokter Puskesmas, calon haji dan KBIH, (11/4).
Istilah istithaah haji bukan hanya bicara kemampuan materi tapi juga soal kesehatan. Jangan sampai jamaah haji memaksakan diri berangkat, tapi sampai di Arab Saudi justru tidak bisa beribadah, tandas Yusuf.
Dia berharap, calon jamaah haji mengerti benar tentang istithaah kesehatan haji. Karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016 menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Semoga kesehatan jamaah haji lebih terjaga. Tidak kasihan lalu main diloloskan untuk melunasi BPIH, walaupun tidak istithaah kesehatan, kata Yusuf.
Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik.
Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan. Keempat, tidak memenuhi syarat istithaah.
Rakor yang menghadirkan seluruh komponen ini, bisa memberikan pemahaman bagi calhaj agar bisa dimengerti khususnya di Klaten ada dua calhaj yang tidak isthitaah sementara Walidi dari Kecamatan Bayat dan Sihono dari Kecamatan Polanharjo yang masih mungkin dapat melunasi jika sudah sembuh dari sakit jika masa pelunasan belum berakhir
Sedangkan satu calhaj tidak istithaah Maryono dari Kecamatan Prambanan dan gagal berangkat. Jadi ada 3 calhaj yang tidak isthitaah dari 991, imbuhnya.
Sementara itu Mentes Hartanti dari Dinkes Kabupaten Klaten menambahkan, sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah menghambat mereka untuk beribadah. Padahal, kata dia, istithaah itu sendiri adalah syarat wajib dalam ibadah haji. Kami berharap jangan memaksakan diri jika benar-benar tidak memenuhi isthitaah, jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan haji dan agar kasus wafat jamaah haji bisa ditekan, ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah, diantaranya terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.(aj)