Klaten-Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Ngawen bersama MUI Kecamatan Ngawen mengadakan sosialisasi penyembelian hewan secara syar’i. yang bertempat di Aula Kecamatan Ngawen yang diikuti oleh muspika, anggota MUI Kecamatan Ngawen, kepala desa, kaur umum, takmir masjid, dan jagal penyembelihan hewan,(2/1).
Ketua panitia Bakir Rahmat mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda kegiatan MUI Kec. Ngawen dan KUA Kecamatan Ngawen bertujuan melatih para jagal dan takmir masjid dalam melakukan penyembelihan secara syar’i yang sesuai aturan yang tertulis dalam Alquran dan hadits.
Selain itu untuk menambah pengetahuan dan pemahaman para masyarakat yang awam terhadap pentingnya makanan halal.
Untuk itulah kegiatan ini sangat penting untuk memahami tuntunan dan aturan-aturan agar hidup manusia lebih terarah dan bertujuan. Termasuk aturan yang diberikan Allah bagi manusia dalam hal makanan, Allah memerintahkan agar manusia hanya memakan makanan yang halal dan baik, tandas Bakir.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Ngawen Munsifun menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sasarannya adalah para takmir masjid dan jagal penyembelihan hewan agar bisa diteruskan ke masyarakat.
Sosialisasi ini bisa menjadi pedoman bagaimana mengetahui halal dan haramnya pangan, maupun cara-cara penyembelihan hewan yang baik sesuai dengan syariat Islam. Sesuai tuntunan agama bahwa seorang muslim dianjurkan untuk selalu mengkonsumsi makan-makanan yang baik serta halal, ungkap Munsifun.
Kegiatan ini sangat sesuai dengan misi Kementerian Agama RI, yaitu meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Kemenag Klaten dalam mewujudkan misi tersebut menugaskan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang membidangi produk halal untuk terjun di masyarakat memberikan penyuluhan, tegasnya.
Sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Kementerian Agama sudah memiliki langkah konkrit dalam upaya memberi jaminan produk halal, salah satunya dengan mengadakan kegiatan sosialisasi ini.
Tajuddin dari Komisi fatwa MUI Kabupaten Klaten sebagai narasumber secara jelas menjelaskan tata cara penyembelihan hewan sesuai Alquran dan hadist rukun serta syarat sah menyembelih hewan.(nrd_aj)