Klaten-Tim Biro Umum Kementerian Agama RI mengadakan sosialisasai KMA No 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim serta KMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Kasi, penyelenggara dan subbag TU ASN Kemenag Klaten di Aula Koppenda Kemenag Klaten,(12/10).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif mengatakan, dengan adanya pedoman tata naskah dinas yang baru ini, maka mau tidak mau harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini moment yang sangat bagus bagi Kemenag Klaten, dengan kedatangan tim Biro Umum Kemenag RI bisa menimba ilmu dalam mengaplikasikan KMA yang terbaru, jika ada hal-hal yang belum jelas dan paham bisa saling sharing, kata Masmin Afif.
Kakankemenag berharap dengan sosialisasi ini tata persuratan di Kemenag Klaten menjadi semakin baik, tertata, rapi dan sesuai dengan pedoman yang baru.
Sementara itu Tim Biro Umum Aziz Hiddayat menyampaikan, tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat.
Tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara pusat dan daerah. Menurut Aziz, tata persuratan antara pusat dan daerah kab/kota belum merata. Jadi tujuan kami kesini adalah menyempurnakan, supaya tercapai apa yang diharapkan. Sosialisasi ini sambung Aziz diharapkan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit kerja pada Kemenag Klaten, sebagai rujukan atau acuan bagi satuan organisasi atau kerja dalam pembuatan dan pengelolaan naskah dinas setiap unit kerja, sehingga ada kesamaan pemahaman dan persepsi serta kemudahan dalam komunikasi bagi satker, kata Aziz.
Selanjutnya ia berharap kepada semua unit kerja dan satker dapat menjalankan tata persuratan dengan baik, Perubahan dalam tata naskah persuratan saat ini kata Aziz cukup mendasar sehingga KMA 8 dan 9 tahun 2016 harus dilaksanakan pada semua unit kerja dan satker.(aj)