Klaten-Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Nomor 455 tertanggal 28 April 2017 tentang Zakat Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Zakat Sertifikasi yang bertempatdi Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, (22/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 300 Guru PAI dari tingkat SD,SMP,SMA/SMK dan guru madrasah PNS se Kabupaten Klaten, Plt Kasubbag TU, Penyelenggara Syariah serta pimpinan Baznas Klaten, Muklis Hudaf dan Rantiman.
Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten Retna Fithratin mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mendorong masyarakat untuk sadar zakat, khususnya Kementerian Agama demi tergalinya potensi zakat di Kabupaten Klaten.
Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat muslim tentang zakat, baik dari segi fiqihnya maupun dari segi pengelolaan, penyaluran dan pemberdayaannya, dilingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, ujar Gara Syariah.
Baznas Klaten dan Kemenag Klaten secara aktif melakukan sosialisasi kewajiban berzakat, khususnya di kantong-kantong potensial zakat, seperti perkantoran, perusahaan, lembaga lembaga profesional, para pengusaha dan pedagang, sehingga meningkat kesadarannya untuk membayar zakat, tandas Retna.
Untuk itulah, seluruh guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru/sertifikasi diharapkan dapat membayar zakat kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Kemenag Klaten dan selanjutnya diserahkan ke Baznas Klaten.
Insya Allah jumlah zakat akan bertambah, meskipun seluruh ASN Kemenag Klaten telah secara rutin tiap bulan membayar zakat 2,5% dari gaji yang telah diterima, kata Retna.
Kantor Kementerian Agama sebagai leading sector dalam pengumpulan zakat, sinergi antara Baznas dan juga lintas sektoral sangat diperlukan untuk mensosialisasikan zakat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kemakmuran.
Selanjutnya seluruh ASN yang hadir dalam sosialisasi diberikan blangko surat pernyataan untuk menyerahkan zakat 2,5% dari tunjangan profesi guru/sertifikasi yang diperolehnya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Kemenag Klaten.(aa_aj)