Semarang-Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai), LCKH, LCKB sangat terkait tunjangan kinerja yang diterima. Sesuai edaran sekjen kemenag RI, pelaporan wajib, tidak menyusun LCKH jika dilakukan pemeriksaan dikhawatirkan untuk mengembalikan tukin ke kas negara, pimpinan satker harus selalu melakukan pengendalian cek ke masing-masing unit kerja, demikian di tandaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani memberikan Pembinaan pada jajarannya dalam rangka pembinaan ASN, yang diikuti oleh Kepala Bidang dan Pembimas pada Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kepala Kemenag, Kasubbag, Kasi, serta Kepala MAN, MTsN dan MIN se Jawa Tengah, Senin (13/2) bertempat di Aula lantai 3 gedung A Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
LHKPN dan LHKASN wajib bagi setiap ASN Kemenag, semua harus mengisi, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, ini sebagai langkah kita dalam rangka memproteksi pada kita semua, sewaktu-waktu ada audit, kita sudah siap dan tanpa masalah, tegas Farhani.
Terkait DIPA tahun 2017 pada Kanwil Jawa Tengah mengalami peningkatan jumlah 6,250 trilyun, konsekuensi logisnya harus melakukan langkah-langkah dalam melaksanakan program pada tahun 2017. DIPA semua satker sudah diterima, kita telaah dan revisi. Segera melaksanakan program kegiatan yang telah disusun setahun sebelumnya, harap Kakanwil.
Hasil audit BPK RI, alhamdulillah Kanwil Jawa Tengah tidak diketemukan penyimpangan terkait pelaksaan DIPA tahun 2016, “nyicil ayem”, mudah-mudah tidak ada auditor yang lain, untuk investigasi kegiatan lain, harap Farhani.
“Bersyukur dan bangga hati serapan DIPA Jawa Tengah 94,33%, melebihi serapan Nasional, artinya apa yang telah kita lakukan, semua memiliki andil secara menyeluruh”.
Farhani menambahkan, terkait kewajiban di satker, untuk pelaporan, mau tidak mau selalu kita cermat, diantaranya dalam hal penilaian prestasi kerja. Memberikan penilaian kerja pada ASN merupakan kewajiban, bagi atasan tidak melakukakan penilaian kinerja akan dikenakan sanksi, tegasnya.
Hal lain disampaikan Farhani, mengingatkan pimpinan satker agar memberikan penilaian merupakan kewajiban, mengingatkan kembali termasuk membuat SKP, LCKH, LCKB ada terkait tunjangan kinerja yang diterima. Sesuai edaran sekjen kemenag RI, pelaporan wajib, tidak menyusun LCKH dilakukan pemeriksaan khawatir untuk mengembalikan tukin ke kas negara, pimpinan satker melakukan pengendalian cek ke masing-masing unit kerja JFU dikejar-kejar laporan. Lhkpn/lkhkasn wajib, ini sebagai langkah dalam rangka memproteksi pada kita semua.
Website kita peringkat 28 dari 34 provinsi, dikarenakan kontribusi berita sangat kurang, padahal sarana dan prasaran serta SDM lebih baik, Kanwil harus ada action, kontribusi berita kita baru 2-4 berita, jika berita kita genjot 14-20 berita perhari, Insya Allah bisa masuk peringkat 5 besar nasional, harapnya.
Di akhir sambutannya Farhani mengatakan, kata kuncinya kinerja kita selalu dan selalu diawasi, dan Kakanwil tidak bisa menghentikan adanya Dumas, maka kita harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kinerja kita.(aj)