Klaten- KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, untuk itu KUA harus benar-benar bersih melayani. Sebagai tindak lanjut dari penetapan Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagai pilot project zona integritas menuju wilayah bebas korupsi/WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani/WBBM. Itjen melaksanakan evaluasi untuk menghadapi penilaian dari Ombudsman, KPK dan Menpan akhir tahun ini.
Layani masyarakat dengan senyum, no pungli dan no gratifikasi, sebagai pelayanan masyarakat harus dengan sepenuh dan setulus hati, demikian disampaikan Farid Ma’ruf dari Itjen Kemenag RI dalam pembinaan serta evaluasi ZI di Kemenag Klaten (26/10).
Untuk itu KUA harus bersama-sama komitmen, Kepala KUA dan ASN yang ada didaerah untuk mensukseskan dan punya andil yang sangat besar untuk mendukung Kemenag Klaten sebagai pilot project ZI, tugas KUA tidak hanya masalah nikah, tetapi sangat luas dan komplek, tegas Yusuf
Disampaikan Farid, jangan ada lagi pungutan biaya (pungli/gratifikasi) di luar ketentuan yang berlaku, soal pembayaran nikah, prosedurnya bila menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif sebesar Rp 600.000, ini tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk, ungkapnya.
Banner/spanduk yang ada di KUA sudah baik, alangkah lebih baiknya diperbesar tulisannya, dan dipasang di luar, biar semua masyarakat bisa melihat dan membacanya, harap Farid(AgusJun)