Klaten-Sebanyak 742 Jamaah Calon Haji Kabupaten Klaten mengikuti pembukaan Manasik Haji tahun 2016/1437H (16/05) akan berlangsung selama 4 hari yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten bekerja sama Yayasan Al Mabrur, Yayasan Jamaah Haji dan pengurus daerah IPHI Kabupaten Klaten di Gedung Al Mabrur komplek RSI Klaten.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Mustari mengatakan, ibadah haji dapat dilihat dari dua sisi. Sisi syar’i, ibadah haji merupakan perintah agama yang tertuang dalam QS Al Imron 97 bahwa Allah telah mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu untuk melaksanakan, bapak dan ibu yang hadir ini termasuk pilihan Allah, harus disyukuri telah mendaftar 6 tahun yang lalu, Insya Allah tahun ini akan berangkat melaksanakan ibadah haji, daftar tunggu sekarang sampai 21 tahun.
Dilihat dari sisi perundang-undangan di Indonesia merupakan amanah UU no 13 tahun 2007 tentang penyelenggaraan ibadah haji, merupakan tugas nasional yang harus dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian, jelas Mustari.
“Kementerian Agama sebagai leading sector dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan membangun kerjasama dalam memberikan layanan masyarakat”, sesuai amanah undang-undang hal-hal yang harus diberikan calhaj diantaranya pembinaan pra haji dan pasca haji, ungkap Kakankemenag.
Lebih lanjut Mustari mengatakan, manasik haji merupakan pembinaan pra haji yang sangat penting selain memberikan pengetahuan tentang tata cara menjalankan haji tetapi juga mengingatkan kembali pengetahuan tentang aturan dan rukun secara keseluruhan yang tertera di dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Setelah melaksanakan haji selama kurang lebih 38 hari agar terjaga kemabrurannya di tanah air dengan mengikuti kegiatan di IPHI baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, harap Mustari.
Kabar gembira bagi calhaj, untuk tahun ini ada perbedaan dari tahun sebelumnya, salah satunya tempat pemondokan hanya terdiri dari 6 titik daerah dekat Masjidil Haram, selama 12 hari mendapatkan jatah makan 2 kali yaitu makan siang dan malam yang tahun sebelumnya hanya mendapatkan jatah makan sekali, imbuh Kakankemenag.(AgusJun)