Klaten-Dalam rangka meningkatkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Klaten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan Pembinaan Nadzir Wakaf dan PPAIW yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten yang dilaksanakan di Hotel Galuh Prambanan Klaten (24/3) yang dihadiri 50 peserta dari Kepala KUA se Kab. Klaten dan nadzir wakaf.
Menghimbau agar perwakafan khususnya masyarakat Kabupaten Klaten ini meningkat dan secara legalitas/resmi segera bersertifikat. Tugas kita adalah memberi sosialisasi dan menghimbau masyarakat agar segera mengurus wakaf yang belum memiliki sertifikat. Di mulai dari ikrar wakaf dan Akte Wakaf yang diilakukan di Kantor KUA setempat, kemudian sertifikat wakaf dalam hal ini pemerintah sudah mempercayakan oleh BPN yang sudah ada di setiap Kabupaten atau Kota, jelas Mustari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam sambutannya.
Diharapkan pembinaan nadzir wakaf ini untuk mengoptimalkan peran nadzir wakaf terhadap keberhasilan, pemanfaatan harta wakaf, dan juga agar terwujudnya para nadzir yang amanah dan professional. Kementerian Agama berperan sangat penting untuk mengadakan pembinaan bagi nadzir, tegas Mustari.
Peran KUA sebagai garda terdepan dalam proses awal perwakafan, untuk itu petugas yang ada di KUA agar memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, pesan Kakankemenag.
Hal senada disampaikan Drs. H. Ahyani, M.S.I (Kabid. Penaiszawa Kanwil Kemenag Jawa Tengah). Bahwa nadzir itu memiliki tugas mulia yaitu mengelola harta benda untuk Allah yang manfaatnya untuk kemakmuran umat, untuk itu para nadzir mempunyai kewajiban mengoptimalkan pemberdayaan tanah wakaf. Lebih lanjut beliau beliau berharap melalui pembinaan ini para nadzir akan termotivasi dan terinspirasi dalam mengelola tanah wakaf produktif sehingga lebih menghasilkan baik itu bersifat kualitas maupun kuantitas.
Menurut Basuki Raharja BPN Kab. Klaten, menyampaikan bahwa BPN siap bekerjasama dengan stake holder termasuk Kemenag, dalam melayani dan mengurus sertifikat wakaf.
Kemenag memainkan dan berperan sangat strategis dalam dalam perwakafan agar seluruh tanah wakaf mempunyai kekuatan hukum yang jelas dan pasti.
Untuk itulah jika ada tanah wakaf yang belum bersertifikat, agar segera mengurus sertifikat di BPN, harap Basuki.(AgusJun)