Klaten-Menjadi agenda rutin dari tahun ketahun, Kemenag berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ini merupakan salah satu misi Kementerian Agama diantaranya adalah “meningkatkan kualitas penyelengaraan ibadah haji” tahapan dilakukan, diantaranya pada tahapan untuk sosialisasi penerbitan calhaj tahun 2016 yang selanjutnya untuk pembuatan paspor. Seksi Penyelenggaraan. Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Klaten mengadakan rakor persiapan penerbitan paspor calhaj 2016, yang bertempat di Aula Al Ikhlas, yang diikuti oleh Kepala KUA, penyuluh Agama Islam dan pengurus KBIH se Kab. Klaten
Kepala Kemenag Klaten Mustari dalam arahannya sekaligus membuka secara resmi rakor ini menyambut baik dengan langkah awal yang diambil Seksi Peny. Haji dan Umrah bersiap diri menghadapi musim haji 2016. Dalam tahun ini akan memberangkatkan 730 calhaj versi dari kanwil Jateng, Kemenag Klaten akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan prima, dalam hal ini khususnya untuk melayani tamu Allah yang akan berangkat ke tanah suci.
“Diharapkan kepada semua khususnya kepada semua peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan menanyakan apabila ada hal yang kurang dimengerti dalam prosesnya sekaligus bisa menyiapkan lebih awal dokumen ataupun syarat-syaratnya yang perlu”, calhaj akan di bantu KUA dalam proses ini, imbuh Mustari.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban administrasi, memudahkan calhaj di Kabupaten Klaten dalam pembuatan dokumen paspor yang selama ini banyak terjadi kendala baik itu syarat dan lain sebagainya, dan bisa untuk saling sharing”, KUA beserta penyuluh agama Islam di kecamatan masing-masing dapat memberikan sosialisasi kepada calhaj setelah mengikuti rakor ini, tegas Kasi Peny. Haji dan Umrah Waznan Fauzi.
Kemenag dapat mengetahui menginventarisir lebih awal kekurangan berkas yang ada dalam hal persyaratan penerbitan paspor bagi calhaj. Sehingga persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi dan dibenahi. Paspor RI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, yang fungsinya sebagai bukti warga negara RI manakala seseorang berada di luar negeri, ungkap Waznan.
Persyaratan dan Prosedur
Adapun persyaratan pembuatan paspor mengisi formulir Perdim mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan-persyaratan antara lain; (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, (2) Kartu Keluarga /KK (wajib keluaran dispendukcapil), (3) akta kelahiran/ akta perkawinan/buku nikah/ijazah, (4) surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan/penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, (6) paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Bagi calhaj Indonesia diterbitkan paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman, calhaj pemohon paspor wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan proses biometrik, wawancara dan penandatanganan paspor. Nama calhaj paling sedikit 3(tiga) kata, dalam hal ini jika kuirang dari 3 kata maka akan ditambahkan dengan nama ayah dan/nama kakek. Bagi calhaj yang telah memiliki paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 kata, diberikan tambahan nama pada lembar pengesahan, jelas Waznan.(AgusJun)