Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II
Berikut kami informasikan hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dilaksanakan bulan...
Read moreDetails























