Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II
Berikut kami informasikan hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dilaksanakan bulan...
Read moreDetails






















